KPU Nyatakan Hanya 20 Parpol Beranjut ke Verifikasi Administrasi Tahap Kedua, Empat Parpol Gagal

Senin, 3 Oktober 2022 16:14 WIB

Share
Komisioner KPU  Idham Holik. (ist)
Komisioner KPU  Idham Holik. (ist)

Kedua, partai politik yang pada hari dan jam terakhir datang ke KPU dan membawa dokumen digital yang menjadi syarat untuk perbaikan, tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan.

"(Ketiga), parpol yang pada hari dan waktu terakhir masa perbaikan datang ke KPU dengan membawa dokumen digital dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, tetapi parpol tersebut di hari kemudian tidak datang kembali ke KPU dan tidak menyerahkan formulir model F rekap," ujarnya. (rizal)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar