ADVERTISEMENT

Jokowi Perintahkan Mahfud MD Reformasi Hukum di Indonesia

Jumat, 30 September 2022 16:00 WIB

Share
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar. Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri.,” kata Mahfud MD.

 

“Eh, tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan.  Ini industri hukum yang sudah gila-gilaan,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Mahfud MD menyebut Jokowi akhirnya memberi perintah untuk mereformasi hukum di Indonesia.

Menko Polhukam menyebut Jokowi sudah kecewa lantaran lembaga yudikatif justru menggembosi upaya pemberantasan korupsi.

“Maka Presiden meminta saya sebagai menko polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia.,” ujar Mahfud MD.

 

“Presiden kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang cukup berhasil di lingkungan eksekutif justru kerapkali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen,” pungkasnya. (*)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT