ADVERTISEMENT
Ini Doa Kekasih dan Ibu Brigadir J Jelang Sidang Kasus Ferdy Sambo: Pasal 340 KUHP akan Dijalankan dengan Baik
Jumat, 30 September 2022 09:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rosti berharap agar aparat penegak hukum, jaksa maupun hakim, dapat bekerja dengan baik dan jujur. Ia berharap kebenaran bisa terungkap dan keadilan kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin, agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," katanya.
Ia juga berharap para pelaku yang telibat dalam pembunuhan Brigadir J dapat dihukum seberatnya sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo telah menyeret lima tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri itu.
Tersangka lainnya yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sampai saat ini belum ditahan karena alasan memiliki anak usia 1,5 tahun. Lalu tiga tersangka lainnya yakni dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT