ADVERTISEMENT

Ini Doa Kekasih dan Ibu Brigadir J Jelang Sidang Kasus Ferdy Sambo: Pasal 340 KUHP akan Dijalankan dengan Baik

Jumat, 30 September 2022 09:27 WIB

Share
Ferdy Sambo (Foto: dok Poskota).
Ferdy Sambo (Foto: dok Poskota).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain itu, Rosti berharap agar aparat penegak hukum, jaksa maupun hakim, dapat bekerja dengan baik dan jujur. Ia berharap kebenaran bisa terungkap dan keadilan kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin, agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," katanya.

Ia juga berharap para pelaku yang telibat dalam pembunuhan Brigadir J dapat dihukum seberatnya sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo telah menyeret lima tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri itu.

Tersangka lainnya yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sampai saat ini belum ditahan karena alasan memiliki anak usia 1,5 tahun. Lalu tiga tersangka lainnya yakni dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (*)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT