Di Kuba, Perkawinan Sesama Jenis Resmi Diakui Negara

Jumat, 30 September 2022 09:00 WIB

Share
Presiden Kuba Miguel Diaz Canel menandatangani Undang-Undang Hukum Keluarga yang melegalkan perkawinan sesama jenis.
Presiden Kuba Miguel Diaz Canel menandatangani Undang-Undang Hukum Keluarga yang melegalkan perkawinan sesama jenis.

KUBA, POSKOTA.CO.ID - Perkawinan sesama jenis resmi di Kuba.

Dewan Pemilihan Nasional negara tersebut mengumumkannya pada Senin (26/9/2022) seperti dikutip dari VOA.

Sebelumnya rakyat Kuba memberikan suara mendukung legalisasi perkawinan sesama jenis dalam referendum nasional yang pertama terkait isu tersebut.

Para pemilih dalam referendum yang berlangsung pada Minggu (25/9/2022) menyetujui undang-undang baru tentang keluarga setebal 100 halaman.

Undang-undang tersebut tidak hanya mengizinkan pasangan sesama jenis untuk melangsungkan perkawinan dan mengadopsi anak. Tetapi memungkinkan kehamilan melalui ibu pengganti dan memastikan hak dan perlindungan yang lebih luas bagi orang tua, anak-anak dan perempuan, serta tindakan terhadap kekerasan gender.

"Cinta kini menjadi undang-undang," cuit Presiden Miguel Diaz Canel pada Senin untuk merayakan pengesahan langkah tersebut.

Sekitar 66,9 persen pemilih menyetujui undang-undang keluarga itu dan 33,1 persen lainnya menentangnya.

Undang-undang baru tersebut menandai momen bersejarah di Kuba.

Kaum gay dianiaya dan dikirim ke kamp kerja pada tahun 1960-an dan 70-an di negara tersebut.

Meskipun homoseksualitas kemudian dilegalkan di Kuba pada 1979 tetapi komunitas gay masih menghadapi diskriminasi.

Halaman
Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar