Di Kuba, Perkawinan Sesama Jenis Resmi Diakui Negara

Jumat 30 Sep 2022, 09:00 WIB
Presiden Kuba Miguel Diaz Canel menandatangani Undang-Undang Hukum Keluarga yang melegalkan perkawinan sesama jenis.

Presiden Kuba Miguel Diaz Canel menandatangani Undang-Undang Hukum Keluarga yang melegalkan perkawinan sesama jenis.

KUBA, POSKOTA.CO.ID - Perkawinan sesama jenis resmi di Kuba.

Dewan Pemilihan Nasional negara tersebut mengumumkannya pada Senin (26/9/2022) seperti dikutip dari VOA.

Sebelumnya rakyat Kuba memberikan suara mendukung legalisasi perkawinan sesama jenis dalam referendum nasional yang pertama terkait isu tersebut.

Para pemilih dalam referendum yang berlangsung pada Minggu (25/9/2022) menyetujui undang-undang baru tentang keluarga setebal 100 halaman.

Undang-undang tersebut tidak hanya mengizinkan pasangan sesama jenis untuk melangsungkan perkawinan dan mengadopsi anak. Tetapi memungkinkan kehamilan melalui ibu pengganti dan memastikan hak dan perlindungan yang lebih luas bagi orang tua, anak-anak dan perempuan, serta tindakan terhadap kekerasan gender.

"Cinta kini menjadi undang-undang," cuit Presiden Miguel Diaz Canel pada Senin untuk merayakan pengesahan langkah tersebut.

Sekitar 66,9 persen pemilih menyetujui undang-undang keluarga itu dan 33,1 persen lainnya menentangnya.

Undang-undang baru tersebut menandai momen bersejarah di Kuba.

Kaum gay dianiaya dan dikirim ke kamp kerja pada tahun 1960-an dan 70-an di negara tersebut.

Meskipun homoseksualitas kemudian dilegalkan di Kuba pada 1979 tetapi komunitas gay masih menghadapi diskriminasi.

Reformasi itu merupakan upaya kumulatif aktivis hak-hak kaum gay di Kuba. Pemerintah mempromosikan undang-undang itu melalui kampanye hubungan masyarakat termasuk ribuan pertemuan informatif di seluruh negeri dan di media resmi.

Pemuka agama menentangnya terlepas dari kampanye pemerintah. Mereka mengatakan undang-undang keluarga itu dapat mengancam keluarga inti tradisional. ***

Berita Terkait
News Update