JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap pesinetron bernama Rio Reifan atau RR (39) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Benar saudara RR diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan pada Minggu, 28 April 2024.
Artis kondang itu ditangkap jajaran unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolres Metro Jakbar, Kombes M. Syahduddi mengatakan, polisi menangkap RR di rumahnya yang berletak di Jakarta Timur pada Jumat, 26 April 2024.
"Ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti (barbuk) narkoba berbagai jenis, di antaranya sabu, ekstasi, hingga obat-obatan.
"Ada sabu, ekstasi, dan obat-obatan," ungkapnya.
Saat ini, RR masih menjalani pemeriksaan secara intensif. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.