ADVERTISEMENT

Ini Alasan Dua Eks Anggota KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Novel Baswedan Kecewa

Kamis, 29 September 2022 20:50 WIB

Share
Kolase foto Novel Baswedan, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang (Foto: diolah dari Twitter)
Kolase foto Novel Baswedan, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang (Foto: diolah dari Twitter)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Rasmala turut berjanji akan memberikan pembelaan yang adil dan sesuai dengan prinsip keadilan. Ia juga menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi punya hak yang sama sebagai warga negara Indonesia.

“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya," kata Rasamala, Rabu (28/9/2022). 

"Maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasehat hukum yang ia pilih,” ujarnya.

 

Rasamala Aritonang mengatakan bahwa keputusannya jadi pengacara Ferdy Sambo dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Ia juga ingin mengungkap kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J yang tengah disoroti masyarakat.

“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” kata dia.

Selain itu, Rasamala Aritonang juga menyebut ia mempertimbangkan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itulah yang membuatnya mantap menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.

“Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM,” jelas eks anggota KPK tersebut. (*)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT