JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Zona ambang reklamasi Pulau G sebagai pemukiman masih menjadu polemik dan banyak menimbulkan pertanyaan, khususnya di kalangan legislatif atau anggota Dewan DPRD DKI Jakarta.
Namun, keputusan Pulau G sebagai kawasan pemukiman merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jabotabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Tanggerang, Bekasi, Puncak, Cianjur).
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Heru Hermawanto menyatakan, perkotaan Jabodetabek-Punjur adalah termasuk pada Zona B8.
Zona B8 yang dimaksud adalah kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, Kawasan peruntukan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga, listrik, dan/atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.
Dengan begitu, Heru mengatakan, pihaknya dalam menyusun Pulau G sebagai permukiman di dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) sudah sesuai dengan instruksi Perpres tersebut.
"Udah detail terus terang. Jadi kita nyusunnya mau gak mau harus ngikutin," kata Heru di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Kendati begitu, anak buah Anies ini mengaku masih memberikan status zona ambang pada Pulau G karena penentuan detail peruntukannya masih harus diturunkan melalui peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Tapi di kita diambangkan karena Pergub ini statusnya adalah anak RTRW. Karena itu belum ada, kita ambangkan. Tapi sebenernya kita udah tahu bahwa amanatnya itu untuk permukiman dan perdagangan jasa," terang Heru.
Perlu diketahui, zona ambang adalah zona yang diambangkan pemanfaatan ruangnya dan penetapan peruntukan berdasarkan kecenderungan perubahan atau perkembangannya atau sampai ada penelitian, pengkajian, mengenai pemanfaatan ruang yang tepat.
"Ini diambangkan memang karena prinsipnya saat ini tuh rencananya kalau memang sudah ada garis kebijakannya baru bisa kita tuangkan, nah karena belum ada maka belum bisa," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan akan memfungsikan Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta sebagai pemukiman masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru saja dikeluarkan.
Terdapat dalam Pasal 192 poin ketiga, berbunyi bahwa Pulau G bakal difungsikan menjadi kawasan permukiman. Dan aturan itu ditekan Anies sejak 27 Juni 2022 lalu.
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pergub tersebut.