Jelang Pengadilan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Kami Menyadari Ada Kekeliruan, akan Kami Akui Secara Terbuka

Rabu 28 Sep 2022, 20:55 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan segera mengadapi pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J. Diketahui, keduanya merupakan tersangka kasus tersebut.

Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersedia akan bersikap secara terbuka dalam persidangan nanti. Keduanya juga mengakui ada kekeliruan selama berjalannya kasus Brigadir J.

Diketahui hari ini, Rabu (28/9/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap. Berkas tersebut terdiri dari tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta tiga tersangka lainnya.

 

Oleh karena itu, kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo dapat segera disidangkan. 

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Adapun berkas para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya pernah dikembalikan satu kali sebelum dinyatakan lengkap.

Fadil menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap seusai penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

 

Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan pernyataan pasangan suami istri itu jelang persidangan. 

"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," kata Arman membacakan pasien kedua kliennya.

Lebih lanjut, mantan Kadiv Propam Polri dan Kasatgassus Merah Putih serta istrinya berharap persidangan yang akan mereka jalani nanti berlangsung secara objektif dan berkeadilan.

"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil," ujar Arman membacakan pesan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

Adapun, Arman mengatakan bahwa persidangan yang berkeadilan dan objektif menurutnya bukan hanya untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melainkan untuk keluarga Brigadir J dan masyarakat.

"Tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum,” kata Arman.

“Kami memandang, Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," lanjutnya. (*)

Berita Terkait
News Update