ADVERTISEMENT
Jelang Pengadilan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Kami Menyadari Ada Kekeliruan, akan Kami Akui Secara Terbuka
Rabu, 28 September 2022 20:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan segera mengadapi pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J. Diketahui, keduanya merupakan tersangka kasus tersebut.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersedia akan bersikap secara terbuka dalam persidangan nanti. Keduanya juga mengakui ada kekeliruan selama berjalannya kasus Brigadir J.
Diketahui hari ini, Rabu (28/9/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah lengkap. Berkas tersebut terdiri dari tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta tiga tersangka lainnya.
Oleh karena itu, kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo dapat segera disidangkan.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Adapun berkas para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya pernah dikembalikan satu kali sebelum dinyatakan lengkap.
Fadil menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap seusai penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.
Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan pernyataan pasangan suami istri itu jelang persidangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT