ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tujuh Tersangka Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Siap Disidangkan

Rabu, 28 September 2022 19:41 WIB

Share
Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana. (foto: poskota/zendy)
Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI.

Dalam hal itu, total ada 7 tersangka yang terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"(Dinyatakan lengkap) 7 berkas perkara menyangkut kalau saya ikutin media itu diatur dalam KUHP pasal 221 dan 233 yang orang awam menyebutkan sebagai OOJ," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejagung RI, Rabu 28 September 2022.

Fadil mengatakan, bahwa berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice telah menyangkut dalam Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016.

"Ini menyangkut UU ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016. Khususnya pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut," kata dia.

Tak hanya itu, persangkaan pasal tersebut, kata Fadil, dipersangkakan pada tujuh tersangka obstruction of justice karena mereka telah menghalangi pengungkapan sebuah kasus, terkhusus kasus perkara pembunuhan.

"Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik bukti elektronik sehingga kami menyangka kan bedasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yanv terberat nanti adalah UU ITE," ucap Fadil.

Selain itu, Kejagung juga telah menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs P21. Artinya, berkas perkara kedua kasus yakni pembunuhan berencana dan Obstruction of justice siap dipersidangkan.

Sebelumnya, Kejagung RI menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo telah masuk tahap P21 atau lengkap terkait berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di gedung Jampidum Kejagung, Rabu 28 September 2022. (zendy) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT