ADVERTISEMENT
Selasa, 27 September 2022 23:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe hingga kini masih menjadi fokus pemberitaan, bahkan sejumlah pendukung Lukas dinillai menghalangi KPK yang melakukan penyidikan.
Hal tersebut bisa dijerat pidana.
Akibatnya, KPK seakan tak bernyali untuk menjemput paksa Lukas Enembe dari Papua.
Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, pemerintah dan KPK tidak boleh takut dengan siapapun.
Karena setiap warga negara, termasuk Gubernur Lukas Enembe sama dengan rakyat lainnya di mata hukum.
"Dia (Gubernur Lukas Enembe, Red) harus patuh pada proses hukum. Oleh karena itu, sudah menjadi tersangka, ya harus segera diperiksa, kan begitu," ucapnya saat dihubungi, Selasa (27/9/2022).
Oleh karena itu, Ujang melihat, jangan sampai hukum bisa dipermainkan oleh keadaan situasi atau orang tertentu tidak mau diperiksa dengan alasan pergi ke luar negeri dan sebagainya.
"Saya tidak tahu (KPK, red) apakah takut dengan pihak Papua ataukah orang Papua, saya tidak tahu dan tidak paham. Yang jelas dan pasti, konteksnya penegakan hukum, maka siapapun sama di depan hukum. Termasuk Gubernur Lukas Enembe itu," tegasnya.
"Ya, jadi nggak usah takut KPK itu, jalan saja selama bener! Selama punya dua alat bukti dan selama memang profesional," tegas Ujang.
Jadi, lanjutnya, soal takut (KPK, red) atau tidak dengan masyarakat Papua Ujang tetap megakui dirinya tidak tahu dan tidak paham.
"Itukan sudah pola umum ya, pejabat-pejabat itukan takut dan menghindar, sehingga sulit untuk diperiksa KPK. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPK untuk menghadirkan Lukas Ebembe ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut, apakah terbukti korupsi atau tidak," tegasnya.
Kasus Lukas Enembe ini, lanjut Ujang, merupakan tantangan bagi KPK apakah bisa melanjutkan kasus tersebut apa tidak.
"Ketakutan-ketakutan kepada pendukungnya (Lukas Enemme, red), mestinya tidak boleh. Seperti yang saya katakan, semua orang dimata hukum sama," tutup Ujang. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT