ADVERTISEMENT

Pembuktian dalam Hukum Pidana Harus Seterang Cahaya, Lukas Enembe Harus Penuhi Panggilan KPK, Kalau Tidak, Ini Akibatnya!

Senin, 26 September 2022 20:35 WIB

Share
Gubernur Papua Lukas Enembe.(ist)
Gubernur Papua Lukas Enembe.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Gubernur Papua   Lukas Enembe yang sudah ditetapkan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sebagai tersangka semestinya  diperlukan pemeriksaan langsung. 

Lukas Enembe juga harus menunjukkan sebagai warga negara yang taat hukum dengan memenuhi panggilan KPK.

"Karena  panggilan penyidik sifatnya wajib datang. Sekaligus  ini adalah kewajiban hukum guna untuk melindungi hak hukumnya," kata dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syaputra, saat dihubungi, Senin malam (26/9/2022).

Sehingga, lanjutnya, apapun klarifikasinya dan keterangannya dapat disampaikan pada pemeriksaan penyidik KPK. Guna memperjelas dan lebih dapat dijadikan pembuktian atas keterangan atau fakta yang disampaikan.

"Sehingga  tidak ada perbedaan pandangan baik yang disampaikan komisioner KPK maupun pengacara gubernur Papua termasuk tentang dugaan penerimaan uang termasuk usaha kepemilikan tambang emas yang mau dijadikan dasar pembenar ataupun pembelaan," ucapnya.

Dalam hukum acara pidana, bebernya,  sudah diatur dan menjadi hak tersangka untuk diperiksa penyidik, dimana tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dalam bentuk apapun dan penyidik mencatat dalam berita acara pemeriksaan seteliti telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri. 

"Jadi ini clear,  ada hak hukum dari tersangka untuk menyampaikan langsung mengenai apa yang terjadi sebenarnya atas  perbuatannya termasuk menjelaskan tentang rekening dana yang terindikasi di curigai oleh PPATK," tandasnya.

Azmi menyebutkan, dari keterangan yang utuh dan fakta yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan di KPK akan terlihat  nantinya apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku,  memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

"Termasuk apakah menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai Gubernur. Apakah perbuatan pelaku tanpa hak menerima sesuatu atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya," ujarnya.

Karena, ucapnya,  asas  pembuktian dalam  hukum pidana menjelaskan bahwa bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT