Lukas Enembe Terlacak PPATK Transaksi Perjudian Rp 560 M

Senin, 19 September 2022 17:13 WIB

Share
Foto : Gubernur Papua Lukas Enembe. (Ist.)
Foto : Gubernur Papua Lukas Enembe. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur Papua Lukas Enembe ditemukan transkasi dugaan perjudian di sebuah kasino sebesar Rp 560 Miliar dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Senin (19/9/2022).

Hal tersebut diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta. "Terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan, dalam periode tertentu," tutur Ivan,

Pihaknya mendapat informasi aktivitas perjudian Lukas itu dilakukan di dua negara berbeda. Transaksi itu dilakukan dalam bentuk dolar Singapura.

Selain itu, PPATK juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dolar Singapura yang dilakukan Lukas. Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan pembelian jam tangan senilai 55 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp550 juta.

"Bahkan ada periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai fantastis 5 juta dolar. PPATK juga temukan ada pembelian perhiasan, jam tangan, sebesar 55 ribu dollar. itu Rp550 juta," ujarnya.

Ivan menjelaskan PPATK sudah menganalisa transaksi keuangan politikus Partai Demokrat itu sejak 2017. Dari situ, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK. "Variasi kasusnya ada setoran tunai, ada setoran melalui nomine-nomine, pihak-pihak lain. Angkanya dari Rp 1 miliar sampai ratusan miliar," ujarnya.

Ivan menegaskan bahwa PPATK saat ini juga sudah memblokir rekening Lukas yang berisikan dana hingga Rp71 miliar. Menurut Ivan, transaksi Rp71 miliar itu mayoritas dilakukan oleh anak Lukas.

"Nilai dari transaksi yg dibekukan oleh PPATK di 11 PJK (pelayanan jasa keuangan) ada Rp71 miliar lebih. Ada juga transaksi yg dilakukan di 71 miliar tadi, mayoritas itu dilakukan di putra yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Lukas Enembe terjerat tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud memastikan proses hukum terhadap Lukas bukan kriminalisasi. "Ingin saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian jadi tersangka, bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (19/9). (Adji)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar