JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra mengungkapkan bahwa daratan reklamasi Pulau G saat ini hanya terssisa 1,7 hetare akibat abrasi dari lahan sebelumnya yang 10 hektare.
Ia juga mengatakan, sebelumnya direncanakan bahwa reklamasi Pulau G seluas 161 hektare.
"Pulau G itu rencana luasnya 161 hektare, sudah ada tanggul-tanggul tapi belum diisi urugan. Sekarang eksistingnya baru 10 hektare, malah sekarang tergerus ombak itu tinggal 1,7 hektare," kata Syarif dikutip dari Antara, Minggu (25/9/2022).
Maka dari itu, Sekertaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini mengaku kaget dengan ditebitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.
Dikatakan Syarif, Pergub itu mengacu kepada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek dan Punjur).
"Karena eksistingnya baru 10 hektare dan sekarang berkurang tinggal 1,7 hektare karena dihempas gelombang," ujar Syarif.
Legislator Kebon Sirih ini menilai, Anies menetapkan Pulau G menjadi zona ambang atau zona yang diambangkan pemanfaatan ruangnya.
Kemudian, lanjut dia, penetapan peruntukan didasarkan pada kecenderungan perubahan/ perkembangannya atau sampai ada penelitian/pengkajian mengenai pemanfaatan ruang yang paling tepat.
Politikus Gerindra ini pun mengatakan, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan DKI harus menerbitkan lagi izin kepada pengembang PT Muara Wisesa Samudra tekait reklamasi Pulau G untuk dilanjutkan sebagai kawasan permukiman berdasrkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
"Perintahnya MA saat PK harus menerbitkan izin lagi, kan begitu. Pertimbangannya karena di situ ada gundukan dan tanahnya sudah terbentuk," ucap Syarif.
Sebagaimana diketahui, Pulau G direncanakan memiliki luas 161 hektare sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Saat kepemimpinan berganti, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan izin kepada pengembang untuk membangun pulau reklamasi yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Kemudian, ketika DKI Jakarta dipimpin Anies Baswedan sejak 2017 silam, kebijakan ini reklamasi berubah. Anies mencabut izin proyek reklamasi pada tahun 2018.
Namun hal yang mengejutkan datang, di penghujung masa jabatan Anies sebagai Gubernur akan memfungsukan kembali reklamasi Pulau G menjadi pemukiman.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang baru saja dikeluarkan.