Tersangka mucikari kasus prostitusi anak di bawah umur di Jakarta Selatan. (foto: poskota/zendy)

Kriminal

Jadi Tempat Prostitusi Anak di Bawah Umur di Jakarta Selatan, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Hotel

Jumat 23 Sep 2022, 18:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan bahwa polisi akan mendalami terkait keterlibatan pihak hotel yang dijadikan tempat prostitusi online anak di bawah umur yang ditawarkan melalui aplikasi Michat.

Pasalnya, pihak hotel mengetahui adanya prostitusi online anak dibawah umur yang sudah berlangsung dalam kurun waktu 2 bulan.

"Pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana," ujar Harun saat jumpa pers kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

Adapun lima orang tersangka mucikari diringkus polisi pada Kamis 22 September 2022 sekira pukul 24.00 WIB. Dari kelima mucikari tersebut, salah satunya masih di bawah umur.

Adapun kelima tersangka ini berinisial, MH, AM, MRS, dan RD. Kemudian satu tersangka lainnya masih di bawah umur yakni RD.

Saat melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 handphone, 3 kotak alat kontrasepsi, 6 kunci kamar, 3 bra dan 4 celana dalam.

Kelima tersangka itu menyuruh para pekerja seksnya menginap di hotel tersebut.

"Kita dapati keterangan bahwa yang bersangkutan juga kurang lebih sudah 2 bulanan di sana dan juga menginap," ucap Harun.

Para mucikari itu, menjual korban untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp300 - 800 ribu rupiah.

Kemudian, untuk para pekerja seksnya yang menginap di hotel tersebut, kata Harun, mereka harus membayar sebesar Rp300 ribu.

"Selama kurang lebih 2 bulan tersebut dalam satu harinya mereka membayar sewa kurang lebih Rp300 ribu," kata Harun.

Kelima mucikari tersebut, telah memiliki sebanyak 6 orang untuk melayani para pria hidung belang. Dari keenam korban tersebut, lima diantaranya masih dibawah umur dan satu dewasa.

"Kemudian ada beberapa korban disitu didapati di hotel tersebut, ada 6 orang, diantaranya 5 ini anak di bawah umur dan 1 nya sudah dewasa," ucap dia.

Para tersangka prostitusi online anak di bawah umur dipersangkakan dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU no 19 dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

"Dan juga kita lapis dengan UU pasal 76 huruf I juncto pasal 88 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan juga kita lapisi dengan pasal 2 ayat 1 uu 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan kuhp yaitu pasal 296 kuhp dan juga 506 kuhp. Dari beberapa pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tukas Harun. (zendy)

Tags:
prostitusi anak di bawah umurmichathoteljakarta-selatan

Reporter

Administrator

Editor