KPAI Duga Pihak Hotel Terlibat pada Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur di Jakarta Selatan

Sabtu, 24 September 2022 14:07 WIB

Share
Ilustrasi Prostitusi Online. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Prostitusi Online. (Poskota/Arif Setiadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maryati Solihah, mengatakan para mucikari prostitusi online anak di bawah umur di Jakarta Selatan ada 'main mata' dengan pihak hotel.

Pernyataan itu didasari karena pihak hotel mengetahui bahwa para korban prostitusi online itu menetap untuk melayani pria hidung belang.

"Karena sekali lagi ini kelihatannya ada 'main mata'. Dia (pihak hotel) dapat manfaat ya sudah (mucikari) diberikanlah berbagai kemudahan," ujar Maryati saat dikonfirmasi, Sabtu 24 September 2022.

Maryati mengapresiasi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang telah memanggil manajemen hotel untuk menyelidiki terkait keterlibatan dalam kasus prostitusi anak.

Ia menyebut, kasus prostitusi online anak di bawah umur atau bahkan perdagangan manusia diduga adanya keterlibatan dengan dunia usaha.

"Saya sampaikan karena bukan hanya dari sisi fenomena gunung es, siapa korban siapa tersangka, tetapi ini udah masuk ranah adanya dunia usaha yang juga turut terlibat dan menikmati," kata Maryati.

Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki keterkaitan pihak hotel pada kasus prostitusi online anak dibawah umur yang dipasarkan melalui aplikasi Michat.

Pasalnya, pihak hotel mengetahui adanya prostitusi online anak di bawah umur yang sudah berlangsung 2 bulan.

"Pihak hotel sudah dimintai keterangan dan kejadian-kejadian tersebut nantinya kita akan kembangkan ke arah ke sana," ujar Harun saat jumpa pers kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

Pada kasus itu lima orang tersangka mucikari berhasil diringkus polisi pada Kamis 22 September 2022, sekira pukul 24.00 WIB. Dari kelima mucikari tersebut, salah satunya masih di bawah umur.

Halaman
Reporter: Zendy Pradana
Editor: Cahyono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar