ADVERTISEMENT

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Suap Perkara Kasasi, MA: Bikin Malu!

Jumat, 23 September 2022 18:28 WIB

Share
Hakim Agung Sudrajad Dumyati digelandang penyidik KPK menuju ruang Konferensi Pers KPK.(Foto: Ahmad Tri Hawaari)
Hakim Agung Sudrajad Dumyati digelandang penyidik KPK menuju ruang Konferensi Pers KPK.(Foto: Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) menjadi tersangka dalam kasus dugaan penanganan perkara di Makhamah Agung (MA), bersama dengan sembilan orang lainnya yang merupakan Panitera Pengganti, PNS MA dan sejumlah pihak Swasta.

Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain mengatakan, MA tentu merasa prihatin dengan peristiwa memalukan yang telah menjerat Sudrajad.

"Namun di sisi lain kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh KPK dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan, sebagaimana visi MA yang tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas aparatur peradilan," kata Zahrul dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jum'at (23/9/2022) jelang petang.

Karenanya, lanjut Zahrul, MA akan menyerahkan dan mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Firli Bahuri Cs dalam penanganan hingga proses hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau aparatur Pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna mendukung pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Selain itu, tambah dia, MA juga akan memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan Firli Bahuri Cs dalam pengusutan dan penuntasan kasus ini.

"Kami akan memberikan data-data atau apa pun yang dibutuhkan KPK dalam perkara ini," imbuhnya.

"Oleh sebab itu, kami dari MA akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK guna diselesaikan secara hukum, dan tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah," tukas Zahrul.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Sudrajad akan ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C-1, selama 20 hari ke depan.

"Tersangka SD akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1 selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 hingga 12 Oktober 2022 mendatang," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT