Kurangi Polusi Udara, Dishub bersama DLH Gelar Uji Emisi di Jakarta Selatan

Jumat, 23 September 2022 18:21 WIB

Share
Ilustrasi uji emisi. (foto: poskota/pandi)
Ilustrasi uji emisi. (foto: poskota/pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua.

Uji emisi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan program pemerintah dalam mengurangi polusi udara di Jakarta.

Adapun kegiatan ini akan dilaksanakan di Park And Ride Lebak Bulus Jalan Ciputat Raya Lebak Bulus Jakarta Selatan pada Pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, Jumat 23 September 2022.

Kegiatan uji emisi ini pun mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Bab V Pasal 17. 

"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan" tulis Instagram @dishubdkijakarta.

Tak hanya itu, Dishub DKI mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan yang digunakan sudah lulus uji emisi gas. 

"Sudahkah kendaraan kalian lulus dari Uji Emisi Gas? Pastikan kendaraan kalian sudah lulus Uji Emisi Gas yaa," ucapnya.

Kemudian, Dishub DKI pun mengajak pemilik kendaraan pribadi baik roda empat dan roda dua mau melaksanakan uji emisi gratis hari ini. "Ayo.. uji emisi gratis," pungkasnya. (aldi)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar