ADVERTISEMENT

Janjian Tawuran Lewat Medsos Satu Remaja Tewas, Dua Pelaku Pembacokan Ditangkap Polisi Polsek Jatinegara

Selasa, 20 September 2022 07:30 WIB

Share
Polsek Jatinegara saat merilis penangkapan remaja yang terlibat tawuran. (Foto: M Ifand)
Polsek Jatinegara saat merilis penangkapan remaja yang terlibat tawuran. (Foto: M Ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Janjian Tawuran Lewat Medsos Satu Remaja Tewas, Dua Pelaku Pembacokan Ditangkap Polisi Polsek Jatinegara

 

Janjian Tawuran Lewat Medsos, Satu Remaja Tewas, Dua Pelaku Pembacokan, Ditangkap Polisi, Polsek Jatinegara,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, dua pelaku pembacokan ditangkap polisi terkait tawuran di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (17/9) dinihari kemarin. 

Dalam tawuran ini, satu remaja tewas. Adapun terjadinya bentrok itu sendiri setelah janjian tawuran lewat medsos.

Unit Reskrim Polsek Jatinegara menyatakan telah meringkus dua orang remaja yang membacok lawannya dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, tersebut.. 

RDH (17), dan AAF (16), yang kini diamankan petugas kepolisian karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap MH, 17. Korban tewas saat dua kelompok terlibat tawuran. Aksi bentrok itu sendiri setelah janjian tawuran lewat medsos (media sosial).

Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja mengatakan, tawuran maut tersebut terjadi pada Sabtu (17/9) sekira pukul 01.30 WIB dan menyebabkan satu remaja tewas. Kompol Entong menjelaskan sejak janjian tawuran lewat medsos hingga ada korban dan penangkapan pelaku.

"Korban dari kelompok akun Instagram Kamboja dari daerah Kober Rawa Bunga dan pelaku dari kelompok akun Instagram Bem-Bem daerah Pedati," kata Entong, saat menggelar jumpa pers, Senin (19/9).

Menurut Entong, remaja tewas terjadi saat kelompok Kamboja terdesak melarikan diri, dan MH terjatuh. Tak berapa lama, korban lalu dikeroyok dengan menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka bacok di bagian punggung dan ketiak.

"Korban sempat dibawa ke RS Budhi Asih untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat diderita dan korban meninggal dunia," ujarnya.

Atas kejadian, kata Entong, jajaran Unit Reskrim Polsek Jatinegara berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan MH, yakni pemuda berinisial RDH dan AAF. Keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis atas aksi yang mereka lakukan.

"Dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Subsider Pasal 170 KUHP," imbuhnya.

Kapolsek Entong menambahkan, RDH dan AAF kini masih ditahan Polsek Jatinegara untuk proses hukum lebih lanjut. Namun karena secara hukum berstatus anak, rencananya akan dipindahkan ke Polres Jakarta Timur.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita satu buah sweater milik RD, satu buah kaos milik A yang dikenakan saat kejadian. Keterangan visum korban, untuk korban mengalami luka di bagian dada kiri dan punggung kiri," tukasnya. (Ifand)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT