JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Komnas HAM mengungkapkan adanya dugaan pelaku ketiga yang melakukan penembakan terhadai Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Berigadir J yang dilakukan oleh 5 tersangka di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022 silam.
Dugaan yang dilontarkan Komnas HAM itu mengarah ke Putri Candrawathi alias Bu PC.
Sekilas, pesan yang disampaikan Komnas HAM ini menggembirakan banyak pihak. Namun tidak demikian dengan keluarga alamrhum Brigadir J.
Salah satu Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas justru curiga bahwa pesan yang disampaikan Komnas HAM tersebut bagian dari kompromi di antara para tersangka kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati tersebut.
"Ada dugaan kompromi di antara para tersangka. Bahasanya begini; mungkin boleh kalian buka semua, tapi Bu PC kalian samarkan, begitu ya," ungkap Martin dalam video yang beredar di media sosial TikTok yang kembali diunggah akun @jamgadangtv pada Senin (19/9/2022).
Kalau memang premis dari Komnas HAM benar, lanjut Martin, berarti arahnya benar pada kompromi tersebut.
"Karena begini, Bharada E mengaku yang menembak dia, terakhir FS. Kalau yang diikuti kata-kata itu, berarti kalau yang terakhir FS, kalau tiga yang nembak, berarti ada lagi di tengah-tengah. Jadi Bharada E belum menyimpulkan kalau pelaku penembakan hanya dua orang," paparnya.
Jadi, menurut Martin, ada informasi yang belum disampaikan Bharada E karena bisa saja kesepakatan, rasa iba dan alasan yang tidak diketahui.
"Rasa iba ini bisa karena perempuan. Jadi gak tega hati, ya sudah lah biar FS saja yang bertanggungjawan bersama kami. Biarlah nanti kami dibela lawyer supaya bebas dengan pasal 48 yang overmacht," ujar Martin.
Dari penelusuran Poskota.Co.Id, Overmacht dalam hukum pidana diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan: “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”. Menurut bunyi pasal tersebut, daya paksa (overmacht) menjadi dasar peniadaan hukuman.
Bicara soal Bripka RR yang digadang-gadang bakal menjadi Justice Collaborater (JC), Martin berpendapat bahwa dia belum layak.
"Meski berpeluang, namun keterangannya tidak berkualitas secara sempurna. Akhir-akhir ini kuasa hukumnya Erman Umar tampil ke publik, meyakinkan publik bahwa RR ini adalah orang baik," ujarnhya.
Selain itu, sambungnya mengutip pernyataan Erman umar, kalau ada kesempatan dari Magelang ke Jakarta, dia lebih baik membiarkan Joshua kabur.
"Masalahnya kabur itu bukan nature nya Joshua. Joshua itu gentleman. Dia akan mempertanggungjawabkan kalau memang dituduh, dia akan membela haknya. Ini salahnya Ferdy Sambo dia melakukan eksekusi, kenapa nggak nanya dulu untuk memastikan terjadi benar atau tidak," jelasnya.
Yang perlu digaris bawahi, lanjut Martin, kualitas dari keterangan Bripka Ricky ini tidak masuk akal. Ricky mengatakan bahwa dia tidak melihat siapa yang menembak.
"Seharusnya Ricky benar-benar jujur, siapa saja yang menembak. Ini kan pernyataan dia katanya yang menembak Bharada E, ketika ditanyakan FS menembak atau tidak, dia menyatakan tidak tahu. Ini menurut saya tidak masuk akal," tegasnya.
karena itu, Martin meminta kepada Bripka RR kalau mau jadi JC harus gentle, sampaikan siapa saja yang menembak Brigadir J.
"Kalau memang PC yang nembak, ya sampaikan. Karena selongsong (peluru) itu tidak bisa bohong. Kalau ada tiga jenis senjata, ya ada kemungkinan tiga orang yang nembak. Atau satu orang megang dua senjata," tandasnya.