ADVERTISEMENT

Ogah Dibanding-bandingkan dengan Putri Candrawathi yang Tak Ditahan Alasan Kemanusian, Kapolri Minta Penyidik Buatkan SOP yang Sama ke Masyarakat

Senin, 19 September 2022 17:37 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak ditahannya tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat, Putri Candrawathi masih menjadi pertanyaan publik. Ada kesan bahwa Putri mendapat perlakuan istimewa dalam perkara ini.

Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, hanya Putri yang tidak ditahan. Sementara pelaku lainnya seperti Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, langsung dijeblosin ke penjara.

Perlakuan berbeda dialami tersangka-tersangka lainnya. Sama-sama wanita dan memiliki anak, tapi ketika jadi tersangka, polisi langsung menjebloskannya ke penjara. 

Beberapa contoh di antaranya, Angelina Sondakh. Dia ditahan ketika anaknya masih berusia 1,5 tahun. Begitu juga dengan Vanessa Angel, dan banyak wanita lainnya, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus pidana.

Ada alasan bagi kepolisian tidak menahan Putri Candrawathi karena faktor kemanusiaan. 

Ternyata alasan ini kembali ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah video podcast yang beredar di media sosial TikTok dan kembali diunggah akun @dioysius pada Senin (19/9/2022). 

Kapolri menegaskan bahwa soal ditahan atau tidaknya Putri karena pertimbangan dari penyidik.

"Jadi saya kira, ini menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya. Memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif," kata Listyo.

Selain itu, Listyo juga mengatakan bahwa dirinya melihat adanya rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikologi kesehatan Putri. 

"Yang tanda kutip, perlu ada perhatian khusus dan ini ada rekomendasinya. Dan kemudian yang bersangkutan memiliki anak usia 1,5 tahun," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT