ADVERTISEMENT

Tak Terbukti Terlibat Korupsi, Kuasa Hukum Minta Ade Yasin Dibebaskan

Senin, 19 September 2022 18:34 WIB

Share
Kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara ButarButar. (foto: ist)
Kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara ButarButar. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara ButarButar meminta majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih agar kliennya dibebaskan dari tahanan karena terbukti tak bersalah dalam dugaan suap auditor BPK.

"Membebaskan terdakwa Ade Yasin dari seluruh dakwaan, membebaskan dari dalam tahanan, memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dalam keadaan semula, membebankan biaya perkara kepada negara," kata Dinalara saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin 19 September 2022.

Ia juga meminta hakim memerintahkan kepada KPK agar mengembalikan barang bukti kepada kliennya berupa ponsel, dan satu buah amplop berisi uang dengan nilai total USD 2.770.

Menurutnya, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari.

"Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi tersebut," ujarnya.

Dinalara menyebutkan bahwa Ade Yasin merupakan korban konspirasi dari pihak yang ia diduga memiliki kepentingan hukum, dengan cara menarik-narik keterlibatan kliennya terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Pegawai Pemkab Bogor.

Hal itu ia buktikan dengan tidak adanya uraian Jaksa KPK yang menyebutkan Ade Yasin tertangkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT).

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada Terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," papar Dinalara.

Ia menyebutkan, ketidakterlibatan Ade Yasin dalam dugaan suap auditor BPK juga telah dibuktikan oleh keterangan puluhan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK selama persidangan.

Ade Yasin terbukti tidak memberikan arahan kepada terdakwa Ihsan Ayatullah yang merupakan Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor untuk melakukan dugaan suap kepada auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT