JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Eks Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo turut buka suara mengenai kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). Sebagaimana diketahui, peristiwa berdarah itu diotaki mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan melibatkan empat tersangka lain termasuk istrinya, Putri Candrawathi.
Hingga kini, investigasi kasus pembunuhan Brigadir J masih berproses, tapi banyak pihak yang curiga bahwa hasil akhirnya tak sesuai dengan harapan. Menanggapi kasus ini, Gatot Nurmantyo meminta masyarakat terus mengawal kasus ini.
Eks Panglima TNI itu juga menyebut ada kemungkinan Ferdy Sambo bisa batal dipecat dan putusan Kapolri diralat. Sambo masih bisa berkarir di kepolisian, kendati mantan Kadiv Propam itu telah jadi tersangka pembunuhan dan obstruction of justice (menghalangi penyidikan).
Hal itu disampaikan Gatot Nurmantyo dalam sebuah acara diskusi yang tayang di kanal YouTube Refly Harun yang diunggah pada Sabtu (17/9/2022).
Awalnya dalam video tersebut, Eks Panglima TNI menilai ada perang antara dua kubu polisi di kasus Brigadir J.
“Ini ada pertempuran, di intern polisi, antara polisi yang bajingan, pengkhianat, pembunuh, dengan polisi yang bermoral, profesional, dan menegakkan jati dirinya sebagai pelindung rakyat,” ungkap Gatot, dikutip pada Minggu (18/9/2022).
Ia juga menilai bahwa oknum-oknum polisi yang bermasalah dan telah dipecat bisa kembali lagi ke Polri. Hal itu mengartikan bahwa Ferdy Sambo yang telah menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bisa ditinjau kembali statusnya.
“Undang-undangnya saya lupa, itu 3 tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang, itu bisa. Inilah yang saya imbau kepada Presiden dan Menko Polhukam, untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini,” terang Gatot Nurmantyo.
“Secara etika hukum, ini kurang ajar. Karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden. Nah sekarang presiden sudah memberhentikan, 3 tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa diralat lagi. Siapa lo?” sambungnya.
Adapun peraturan yang dimaksud Gatot adalah Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. Perarutan ini bisa menjadi celah untuk Ferdy Sambo yang telah dipecat tidak hormat untuk ditinjau kembali statusnya dalam kurun waktu tiga tahun kedepan.
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 menyebut bahwa Kapolri berhak untuk meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
“Jadi jangan puas kalau sekarang Sambo dan kawan-kawan sudah dipecat. Kalau toh nanti bandingnya dia ditolak juga, artinya dia dipecat secara permanen, dengan Peraturan Kapolri berarti bisa ditinjau lagi?” tanya Hersubeno Arief yang hadir sebagai moderator diskusi tersebut.
Gatot lalu menjawab bahwa aturan tersebut bisa ditinjau kembali dengan meminta Presiden untuk menganulir.
Oleh karenanya, purnawirawan jenderal bintang 4 TNI itu meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir J. Gatot Nurmantyo ingin ‘polisi baik’ menang dalam kasus tersebut.
“Mari kita sama-sama saksikan, polisi mana yang menang. Kalau kita nggak kasih support ke polisi yang baik, mereka bisa kalah,” pungkasnya. (*)