ADVERTISEMENT

Kebocoran Data Pribadi Terus Terulang, Komisi I DPR: Pengendali Data Punya Peran Vital untuk Melindungi Data-data

Sabtu, 17 September 2022 16:31 WIB

Share
Anggota Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.
Anggota Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi I DPR   Abdul Kharis Almasyhari, mengajak semua pihak untuk berbenah guna menghindari kasus kebocoran data pribadi terus berulang.

Hal itu disampaikannya dalam program PKS Legislative Corner Fraksi PKS DPR RI yang ditayangkan melalui siaran Youtube, Jumat siang (16/9/2022).

Menurut Kharis, dalam kaitannya dengan perlindungan data pribadi, maka yang paling harus berbenah adalah para pengendali data. Mengingat, mereka menjadi pihak yang mengumpulkan data subjek data untuk digunakan untuk urusan tertentu.

"Para pengendali data harus berbenah karena memang rentan dan rawan untuk bocor, baik disadari ataupun tidak disadari. Oleh karenanya, SOP dan standar pengamanan dari dari seluruh pengendali data harus ditingkatkan," ungkap politisi PKS ini,

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah ini pun menyebut bahwa pengendali data punya peran sentral untuk menjadi data warga negara. Hal ini sejalan dengan amanat RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP)

"Berdasar amanat dari RUU PDP, pengendali data wajib menjamin keamanan data pribadi warga negara Indonesia. Dalam hal ini, para pengendali data memiliki peran vital untuk melindungi data-data tersebut," ujarnya.

Di momen yang sama, Kharis pun mengingatkan bahwa tanggung jawab untuk menjaga data bukan hanya dari instansi/lembaga Pemerintah, melainkan pihak/perusahaan swasta.

"Pengendali data itu bukan hanya lembaga pemerintah, melainkan juga swasta. Bahkan, lebih banyak pengendali data dari pihak swasta dibandingkan Pemerintah. Jadi, saya menekankan di titik ini, semua pihak harus benar-benar berbenah, baik instansi Pemerintah maupun swasta yang mengelola data warga," tegasnya.

Terakhir, Abdul Kharis menyinggung keberadaan RUU PDP. Menurutnya, RUU ini akan sangat berguna sebagai pembuka jalan bagi penguatan sistem keamanan siber dan peningkatan pengelolaan data pribadi warga negara.

"Melalui RUU PDP yang InsyaAllah akan disahkan, ini bisa menjadi langkah awal bagi kita untuk berbenah dalam menghadapi ancaman siber, ancaman peretasan, ataupun kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT