JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus penyekapan dan pengeksploitasian seorang gadis remaja berinisial NAT (15), yang dijadikan mesin penghasil uang dan pemuas nafsu pria hidung belang di salah satu apartemen yang terletak di bilangan Jakarta Barat.
Teranyar, pasca sehari dilaporkan, kasus tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Informasi mengenai naiknya status kasus penyekapan dan pengekploitasian gadis remaja ini pun, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan.
“(Kasus benar sudah naik ke tahap penyidikan?) Iya benar. (Sudah) gelar perkara naik ke tahap penyidikan kasusnya,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (16/9/2022).
Zulpan menuturkan, peristiwa yang menimpa NAT terjadi sejak bulan Januari 2021 lalu.
Dan EMT yang merupakan terlapor dalam kasus ini diduga kuat merupakan seorang muncikari yang menjajakan tubuh NAT kepada pria hidung belang dengan iming-iming pendapatan Rp500 ribu sekali main.
"Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," tutur Zulpan.
"Saat ini kita terus koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban," sambung mantan Kapolsek Ciputat itu.
Untuk diketahui sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial NAT (15), disekap dan dijadikan budak pemuas nafsu pria hidung belang oleh perempuan berinisial EMT di salah satu apartemen yang ada di Jakarta.
Kuasa hukum korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, selain disekap dan dijadikan budak seks, kliennya juga diwajibkan untuk menjadi mesin penghasil uang dengan setoran minimal Rp1 juta per hari.
"Jadi korban ini diwajibkan untuk mendapatkan uang minimal Rp1 juta per hari dari hasil kerjanya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK)," kata Zakir kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/9/2022).
Dia menuturkan, awal mula kliennya itu terjurumus ke lembah gelap ini, dikarenakan ada ajakan dari seorang rekannya yang mengajak bekerja di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Barat.
Namun, lanjut Zakir, sesampainya di lokasi korban dilarang keluar dan diharuskan bekerja dengan iming-iming akan dipercantik serta diberi sejumlah uang.
"Anak ini (korban) tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ucap dia.
Menurut Zakir, selama penyekapan, kliennya itu juga ditekan dan diintimidasi apabila tidak dapat menghasilkan uang Rp1 juta per hari.
"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dia diminta untuk bayar hutang, (jika) tidak bisa menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dengan menjajakan diri maka dia diminta untuk membayar hutang," tuturnya.
Dia menanbahkan, untuk mengelabui keluarga korban, terlapor EMT mempersilakan korban untuj pulang ke rumah apabila orang tua korban meminta kliennya itu untuk pulang.
Namun, papar dia, korban tidak bisa berlama-lama di rumah dan harus balik ke apartemen untuk kembali bekerja.
Dalam hal ini, kata Zakir, orang tua korban sendiri sempat curiga, tapi korban enggan mengatakan yang sebenarnya mengenai pekerjaannya tersebut.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detail apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar," ungkap Zakir.
Kemudian terkait hutang Rp 35 juta itu, jelasnya, korban sendiri mengaku tidak mengetahui dari mana sumber piutang tersebut.
Bahkan kendaraan roda dua milik teman korban sempat disita pelaku sebagai jaminan hutang.
Karena itu itu, Zakir berharap, agar pihak Kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial EMT tersebut.
"Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali, bahkan cerita dari keluarganya tadi, bahwa pelakunya sudah menyampaikan akan membuat izin usaha, kok yang begini-begini dibuatin izin usaha gimana ceritanya," tegas Zakir.
Lebih lanjut, dia membeberkan bahwa terlapor EMT merupakan seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun, bahkan merupakan residivis pula.
"Terlapor EMT ini merupakan orang yang bertanggung jawab atas puluhan anak di bawah umur yang dipekerjakannya," ujarnya.
"(Korban) banyak sekali tapi gak tahu jumlahnya, tapi yang pasti kamarnya yang disewakan itu ada kurang lebih sekitar 20-an kamar di satu apartemen. Jadi satu apartemen disewakan 20 kamar hanya untuk itu tadi menjajakan anak-anak di bawah umur," terangnya.
Sementara itu, orang tua korban NAT berinisial MRT (49) merasa sangat terpukul dengan tindak kejahatan yang dilakukan terlapor EMT kepada anaknya.
Karenanya, ia meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Apalagi akibat perbuatannya menyebabkan korban tidak bisa bersekolah selama satu tahun lebih.
"(Korban) kabur itu setelah di P2A, dibuka di sana laporannya baru naik ke Polda baru di sini di jelasin di dalam. Jadi terpisah saya disuruh tunggu di luar, kan ada bapaknya jadi lebih leluasa dijelaskan kejadian itu," ucapnya.
Lebih jauh, laporan yang dibuat Zakir bersama orang tua korvan pun telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Pun, saat ini, penyidik dari Polda Metro Jaya sedang berada di tiga lokasi yang diketahui merupakan lokasi dari penyekapan anak di bawah umur tersebut. (adam)