JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lia Karyati, babbysitter yang diperkarakan penyanyi Nindy Ayunda dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak mengungkap motif mantan majikannya itu memperkarakan dirinya hingga ke pengadilan.
Hal itu diungkapkan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Nindy memperkarakan Lia karena klien saya itu mengetahui peristiwa penyekapan,” kata kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid, Jumat, 8 April.
Fahmi menyebut, Nindy Ayunda pernah meminta agar Lia mencabut laporan kasus penyekapan di Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, permintaan itu salah alamat.
Yang melaporkan bukan Lia, tapi Rini Diana, istrinya Sulaeman, mantan sopir yang bekerja di rumah Nindy Ayunda yang jadi korban penyekapan. Mana bisa Lia mencabut, yang melapor bukan dia,” jelas Fahmi.
Namun diakuinya, Lia adalah saksi kunci dalam kasus penyekapan itu, dan mengetahui dugaan perselingkuhan Nindy Ayunda dengan laki-laki lain di belakang suaminya saat itu, Askara Parasady Harsono.
Karena tidak ingin borok diketahui, maka dia perkarakan Lia,” ungkapnya.
Dalam pledoinya, Lia mengatakan tuduhan terhadap dirinya yang dilakukan Nindy Ayunda mengada-ada, dan menyebutkan bahwa lembaga peradilan, dalam hal ini PN Jaksel merupakan benteng terakhir dirinya untuk mendapatkan keadilan.
“Yang terbukti bersalah harus dihukum, yang tidak terbukti bersalah harus dibebaskan,” kata Lia.
Dia meminta kepada majelis hakim tidak menghukum dirinya yang tidak melakukan kesalahan. “Apalagi menghukum orang atas hal-hal yang tidak pernah dilakukannya, bahkan tidak terpikirkan sama sekali untuk melakukannya,” ucapnya.
Lia mengibaratkan Nindy Ayunda seperti sedang bermain judi. “Jika tidak ada perbuatan pidana yang terbukti, janganlah seperti bermain judi, siapa tahu terdakwa (dirinya yang tidak bersalah) dapat dihukum,” katanya. (tiyo)