ADVERTISEMENT

Ngotot dengan Narasi Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi, IPW: Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati

Senin, 12 September 2022 19:17 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kepada dia kalau semakin dia memberikan keterangan mengungkap peristiwa sebenarnya akan ada keringanan kepadanya (RR) ya," pungkasnya.

Diketahui, Polri telah mengumumkan 5 nama anggotanya yang harus menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), termasuk Ferdy Sambo. Mereka dipecat tidak hormat usai terbukti melakukan obstruction of justice ataupenghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

5 orang perwira polisi tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

 

Kelima anggota polisi ini pun memiliki perannya masing-masing mulai dari menutupi kasus dengan menghalangi penyidikan hingga bertugas menghancurkan CCTV yang menjadi bukti kuat adanya kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J.

Sementara kasus pembunuhan Brigadir J sampai saat ini telah menyeret lima nama tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT