Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri. (Foto : Zendy)

Kriminal

Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri, Ini Kesalahan Bharada Sadam, Sopir Pribadi Ferdy Sambo

Senin 12 Sep 2022, 17:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga saat ini Polri masih menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Sadam lantaran diduga telah melanggar etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bharada Sadam adalah salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo. Ia ditugaskan sebagai sopir pribadinya.

"Ya betul, drivernya," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/9/2022).

Kemudian, Dedi menjelaskan, adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakuka Sadam masuk dalam kategori sedang. Namun demikian, Dedi belum merinci peran Sadam dalam kasus Brigadir J.

"Sidang kode etik profesi kategori sedang dan tidak terkait obstruction of justice, nanti hasil sidang akan disampaikan," tutur Dedi.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, yang bakal menjalani sidang etik polri hari ini yakni Bharada Sadam.

Ia menjelaskan, sidang akan berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri mulai pukul 13.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

"Agenda sidang hari ini, sidang KKEP terhadap terduga pelanggar atas nama Bharada S (Sadam) pada hari ini Senin 12 September 2022 pada pukul 13.00 WIB," ujar Nurul kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Selanjutnya, Nurul menjelaskan, bahwa Bharada S ini diduga telah melanggar etik karena tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Hanya saja, Nurul tak merinci maksud ketidakprofesionalan tersebut.

Namun demikian, Nurul memastikan pelanggaran yang dilakukan Bharada S karena tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tidak ada hubungannya dengan obstruction of justice.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstraction of justice," kata Nurul.

"Saksi-saksi dalam persidangan siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD," sambungnya.

Untuk diketahui, nama Bharada Sadam sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Bharada Sadam sebelumnya bertugas di Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. 

Tags:
sopir pribadi ferdy sambobharada sbharada sadamObstruction of JusticePelanggaran Kode Etiksidang etik polriKomnas HAMobstrcution of justiceextra judicial killingmenko-polhukammahfud mdWakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro JayaAKBP Jerry Raymond SiagianWadirreskrimumWadirreskrimum polda metro jayamutasimutasi ke yanma

Reporter

Administrator

Editor