Polri Ralat Sejumlah Anggotanya yang Telah Bebas dari Patsus Kasus Brigadir J, Begini Penjelasan Kadiv Humas

Sabtu 10 Sep 2022, 17:46 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri sempat menyebut bahwa seluruh anggota polri yang di tempatkan khusus lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, polri meralat pernyataan tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, ada 5 personel yang sempat dipatsus tersebut kini telah kembali bertugas.

Di mana, mereka kini ditugaskan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Diketahui, dari total 18 orang yang dipatsuskan, sebanyak 5 orang telah dibebaskan dari patsus dan kembali bertugas sebagai Yanma Polri.

"Di tempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi dibawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Adapun kelima anggota polri yang telah dibebaskan dari patsus berdasakan penjelasan Dedi, berikut nama kelima anggota tersebut :

1. Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri. Dia kini telah keluar dari patsus, namun masih menunggu jadwal sidang kode etik;

2. AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri. Dia kini telah keluar dari patsus dan masih menunggu jadwal sidang kode etik;

3. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia sudah keluar patsus, hanya saja masih menunggu jadwal sidang kode etik;

4. AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya. Dia telah rampung menjalani sidang kode etik dan masa patsus juga sudah selesai;

5. AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Dia telah keluar dari patsus, namun masih menunggu sidang kode etik.

Sementara itu, masih ada 8 personel lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sekaligus 4 personel yang masih menjalani patsus.

Berikut daftarnya:

1. Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. Dia kini berstatus sebagai tersangka dan tahanan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dia juga kini berstatus sebagai tersangka obstruction of justice dalam penyidikan kasus itu;

2. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice;

3. Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice;

4. AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia kini tengah menjalani persidangan kode etik;

5. Kombes Susanto, mantan Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Polri. Dia masih dipatsus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat;

6. Kombes Budhi Herdi Susianto, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Dia masih dipatsus di Mako Brimob,Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat;

7. Kompol Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice;

8. Kompol Baiquni Wibowo, eks Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice;

9. AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice;

10. AKP Irfan Widyanto, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice;

11. AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia kini masih dikurung di masih patsus;

12. AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia kini masih dikurung di masih patsus;

13. AKBP Abdul Rahim, Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Statusnya kini sebagai tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa selain anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dibebaskan dari patsus.

"Yang dipatsus kalau ngga salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Namun, sejumlah anggota polri yang telah dibebaskan dari patsus polri itu tetap di mutasi menjadi Yanma polri.

"Di tempatkan sesuai dengan putusan , di yanma jadi dibawah pengawasan yanma dan propam setiap hari di awasi," kata Dedi. (zendy)

Berita Terkait

News Update