JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto hari ini Jumat (9/8/2022) menjalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) terkait keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keduanya disidang etik Polri lantaran telah melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam menangani laporan polisi atas dugaan laporan pengancaman hingga pelecehan seksual.
Seperti diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
"Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," sambung Dedi.
Adapun dugaan laporan tersebut dilaporkan Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan hingga pada akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dedi menjelaskan, laporan polisi yang dimaksud adalah dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir Yosua.
Serta dugaan pengancaman dengan terlapor Brigadir Yosua dan korban Bharada Richard yang dilaporkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
Terkait hal itu, kedua anggota Polda Metro Jaya itu yakni, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.
Hingga saat ini, sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto masih berlangsung. Setelahnya giliran AKBP Jerry yang disidang etik.
Diketahui, Polri melakukan sidang kode etik terhadap 2 terduga pelanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Selain AKBP Jerry, eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga menjalani sidang etik.