ADVERTISEMENT

Terlibat dalam Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Terhadap Brigadir J, 2 Perwira Polda Metro Jaya Hanya Dimutasi ke Yanma

Jumat, 9 September 2022 22:01 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Humas Polri. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto hari ini Jumat (9/8/2022) menjalani sidang komisi kode etik polri (KKEP) terkait keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keduanya disidang etik Polri lantaran telah melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam menangani laporan polisi atas dugaan laporan pengancaman hingga pelecehan seksual.

Seperti diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Ya terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

"Ada 2 laporan polisi satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual," sambung Dedi.

Adapun dugaan laporan tersebut dilaporkan Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan hingga pada akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dedi menjelaskan, laporan polisi yang dimaksud adalah dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir Yosua.

Serta dugaan pengancaman dengan terlapor Brigadir Yosua dan korban Bharada Richard yang dilaporkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

Terkait hal itu, kedua anggota Polda Metro Jaya itu yakni, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

Hingga saat ini, sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto masih berlangsung. Setelahnya giliran AKBP Jerry yang disidang etik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT