JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian akan jalani sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena telah melakukan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan polisi dalam kasus Brigadir J.
AKBP J disebut telah melakukan ketidak profesionalan dalam menangani laporan polisi. Ada pun laporan tersebut yakni terkait adanya laporan dugaan pengancaman hingga pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam laporan dugaan tersebut yang mengakibatkan akhirnya Irjen Ferdy Sambo marah dan mengakibatkan Brigadir J dibunuh.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, AKBP J disidang KEP setelah AKBP P rampung. Ia menegaskan, dalam jalannya sidang etik AKBP J, Polri hadirkan sejumlah saksi. Di antaranya adalah pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kemudian nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM kemudian Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Dedi menjelaskan, saat sidang AKBP J berlangsung, Timsus Polri menghadirkan 13 saksi. Di antaranya adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, kompol GA, Akbp HS, AKBP ASH dan pihak LPSK.
"13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS atau J," kata Dedi.
Terkait hal itu, kedua anggota Polda Metro Jaya itu yakni, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.
Hingga saat ini, sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto masih berlangsung. Setelahnya giliran AKBP Jerry yang disidang etik.
Diketahui, Polri melakukan sidang kode etik terhadap 2 terduga pelanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Selain AKBP Jerry, eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga menjalani sidang etik.
"Untuk pertama AKBP P (Pujiyarto) pukul 07.30 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
"Dan kedua sidang KEP AKBP J (Jerry) setelah sidang pertama selesai," sambungnya.
Dedi menjelaskan, AKBP Pujiyarto disidang bukan terkait kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir Yosua. Namun pelanggarannya masuk dalam kategori ringan.
"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tetapi kategori ringan tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," jelas Dedi.
Nama AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.