ADVERTISEMENT

Kapolri Disurati untuk Berhentikan Kabareskrim dan Dirtipidum Gegara Putri Candrawahi Tak Ditahan, Deolipa Yumara Cs Masih Kukuh Gugat Rp 15 Miliar

Rabu, 7 September 2022 20:45 WIB

Share
Kolase foto Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Kiri), mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (tengah), dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian (Kanan). (Foto: diolah dari google).
Kolase foto Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Kiri), mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara (tengah), dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian (Kanan). (Foto: diolah dari google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ia juga mempertanyakan mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan, Emanuel mengatakan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) orang yang melanggar pasal pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun harus ditahan.

"Apa yang sudah diatur dalam KUHAP itu harus dijalankan, kenapa PC tidak ditahan? Padahal menurut KUHAP orang yang melanggar pasal pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun, harus ditahan. Ini yang merusak hukum adalah apa yang sudah ditulis hukum, itu diinterpertasi," kata Emanuel.

Kuasa hukum Deolipa Cs itu juga menegaskan bahwa Polri harus adil dalam mengungkap kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

 

Menurutnya,  semua yang menjadi tersangka harus diperlakukan seperti tersangka. Tidak ada keistimewaan di depan hukum seperti Putri Candrawathi.

"Tidak ada namanya diskresi, apalagi namanya perkara yang sifatnya publik. Inikan perkara, rakyat Indonesia satu hari 24 jam itu monitor, orang juga baca, orang mencari tau apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

“Jangan sampai muncul anggapan orang polisi nggak becus urus perkara ini karena tidak ditahan," pungkas pengacara Deolipa Yumara cs. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT