Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Utama Perdana Putra saat menggelar rilis media kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Mapolres Bogor. (foto: poskota/panca)

Kriminal

Wow! Untung Rp90 Juta per Bulan, Tukang Warung Nasi di Cileungsi Oplos Gas Elpiji

Selasa 06 Sep 2022, 13:12 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Berkedok warung nasi, seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diringkus Satreskrim Polres Bogor, Selasa 6 September 2022.

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Utama Perdana Putra mengatakan, Satreskrim Polres Bogor telah mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar gas 3 Kg dengan inisial RP di wilayah Cileungsi.

"Operandi, tersangka membeli tabung LPG 3 kilo, yang kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilo dengan cara disuntik," ungkapnya kepada wartawan.

Dari sini, kata Wisnu, tersangka mendapatkan keuntungan dari 4 tabung gas 3 kilo yang dipindahkan ke 1 tabung gas 12 kilogram.

"Dari sini tersangka mendapat keuntungan bila dari keterangan tersangka, ia bisa meraup keuntungan Rp90 juta perbulan," katanya.

Dari sini diketahui juga bahwa tersangka memindahkan gas di tabung 3 kg ini dengan cara disuntikan ke tabung 12 kg. 

Tersangka ini, sambung Wisnu, sudah melakukan tindakan penyalahggunaan bahan bakar ini selama 3 bulan terakhir.

"Sesuai arahan Kapolri, Polres bogor akan menindak tegas segala penyalahgunaan atau permainan BBM di masyarakat," tegasnya.

Hal ini sejalan juga dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, khususnya dalam kondisi saat ini.

Menurut Wisnu, setiap pelaku penyalahgunaan bahan bakar baik minyak ataupun gas, akan menjadi target sasaran utama Polres Bogor, hal ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat menikmati bahan bakar bersubsidi secara pasti.

"Untuk yang bersangkutan dijerat pasal berlapis UU cipta kerja, UU perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," paparnya.

Wakapolres Bogor ini pun menuturkan, SR adalah seorang pemilik tempat pengepulan tabung gas tersebut.

"Tersangka ini sejatinya adalah pemilik warung nasi, warung ini dilakukan untuk tempat kegiatan memindahkan gas ini dari 3 kilo ke 12 kilo," terangnya.

Ratusan gas yang diperoleh RP, didapat dari agen-agen tabung gas yang ada di sekitar bogor, pelaku melakukan pembelian gas 3 kg tersebut secara manual dan bertahap lalu dipindahkan ke tabung gas 12 kg dengan cara disuntik.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual hasil suntikan gasnya ke daerah Jakarta," singkatnya.

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, mengatakan, lokasi pemindahan gas dari tabung 3 kg ke 12 kg dilakukan di warung nasi di wilayah Kecamatan Cileungsi.

"Lokasi kita lihat dari depan dikemas seperti warung nasi untuk mengelabui petugas, dan kita pun melakukan sidak ke lokasi," tuturnya.

Saat diperiksa di lokasi, RP sempat berbohong dengan berkata bahwa warung tersebut bukan miliknya.

RP melakukan pemindahan tabung gas tersebut setiap malam mulai dari pukul 21.00 hingga pukul 02.00 dini hari.

"Barang bukti yang diamankan total ada 508 tabung gas 3 kilo, 67 tabung 12 kilo berwarna pink dalam keadaan kosong, 103 tabung 12 kilo dalam keadaan kosong, 40 buah pipa besi suntik, 1 unit mobil pikap, 1 timbangan, karung segel, karet gas," ujarnya.

Sementara ini, tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor dengan peran dari RP adalah seorang pemodal dan pemilik lokasi.

"Ternyata tersangka dibantu 3 orang pekerjanya yang Sekarang statusnya DPO," pungkasnya. (panca)

Tags:
Warung nasigas 3 kgcileungsikabupaten-bogor

Administrator

Reporter

Administrator

Editor