Polisi Ringkus Tiga Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor

Kamis 27 Okt 2022, 22:18 WIB
Tiga Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor Diringkus Polisi. (panca)

Tiga Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor Diringkus Polisi. (panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus tersangka pengoplos gas bersubsidi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya telah meringkus tiga orang pelaku atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah. 

"Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Polres Bogor, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi TKP penyuntikan, pemindahan isi tabung gas dari tabung 3 kg ke 12 kg," ungkapnya kepada wartawan. 

Jadi, kata Iman, isi dari tabung gas subsidi kepindahkan tabung gas non-subsidi.

"Di lokasi, tim menemukan kegiatan tersebut dan diamankan 3 orang tersangka sebagai pemilik, sopir, dan penjaga di lokasi," ujarnya.

Dari kegiatan tersebut, sambung Iman, telah diamankan barang bukti berupa 250 pcs tabung gas 3 kg, 150 pcs tabung gas 12 kg, 30 pcs selang yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

"Jadi modusnya tabung gas 3 kg dan 12 kg disambungkan dengan selang, kemudian menggunakan es batu untuk membedakan tekanan dalam tabung gas," paparnya.

Terhadap 3 tersangka dengan masing-masing inisial GS (43), NS (25) dan K (52) Polisi mempersangkakan dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

"Selain itu juga, tersangka kami jerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Juga kami jerat dengan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal juncto Pasal 55 KUHP," urainya.

Terhadap para tersangka, lanjut Iman, telah menanti ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Berita Terkait
News Update