Oplos Tabung Gas Bersubsidi di Rumah, Pegawai Honorer Ditangkap

Rabu 27 Sep 2023, 11:57 WIB
Seorang pegawai honorer ditangkap usai nekat melalukan aksi pengoplosan tabung gas demi keuntungan sendiri. (Ist)

Seorang pegawai honorer ditangkap usai nekat melalukan aksi pengoplosan tabung gas demi keuntungan sendiri. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pegawai honorer ditangkap usai nekat melalukan aksi pengoplosan tabung gas demi keuntungan sendiri. Aksi pengoplosan tabung gas tersebut telah dijalani selama kurang lebih 2,5 bulan.

Pelaku berinisial RS (43) warga Tangerang ini ditangkap pada Kamis, 21 September 2023 kemarin setelah sempat melarikan diri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan rumah tinggal yang berlokasi di kawasan Tangerang Selatan untuk mengoplos tabung gas elpiji 3 kiligram bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram non subsidi untuk dijual.

"Bahwa benar rumah tersebut sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi pemerintah) dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kilogram (non subsidi)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/9/2023).

Ade Safri menuturkan, setelah tabung gas tersebut selesai di oplos, pelaku kemudian menjual kembali gas non subsidi tersebut. Ia nekat melakukan itu demi mendapat keuntungan pribadi.

"Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi," ungkapnya.

Di lokasi petugas mengamankan barang bukti yakni 33 tabung gas elpiji 3kg isi, 47 tabung gas elpiji 3kg kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5.5kg, 3 selang regulator dgn potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg, 1 kantong plastik segel gas elpiji 3kg.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan pegawai honorer telah melakukan aksi tindak pidana pengoplosan tabung gas tersebut. "Tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan," tutur Ade Safri.

Pelaku disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pandi)
 

News Update