JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo bakal diperiksa terkait obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada esok hari, Rabu (7/9/2022).
Untuk diketahui, Timsus polri telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Adapun otak dari pembunuhan berencana itu adalah Irjen Ferdy Sambo.
"Ybs besok (Rabu) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber. (Pemeriksaan obstraction of justice) iya," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9/2022).
Namun, Andi belum merinci terkait lokasi pemeriksaan obstraction of justice Ferdy Sambo.
Timsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP