ADVERTISEMENT

Polri Tindak Tegas Aparat yang Terlibat Judi Online, Komisi III DPR: Harus Terus Dilakukan Sepanjang Waktu dan Sampai Tuntas

Minggu, 4 September 2022 05:10 WIB

Share
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR  dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi mendukung langkah Polri yang serius dalam memberantas perjudian online sebagaimana diutarakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Raker dengan Komisi III DPR  beberapa waktu lalu.

Sosok disapa akrab  Habib Aboe menyebut, komitmen itu dibuktikan dengan menindak aparat Polri yang terbukti terlibat judi online.

"Sebagaimana diketahui belum lama ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Penjaringan AKP M Fajar. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Habib Aboe, Sabtu (3/9/2022).

Aboe mendorong agar pemberantasan perjudian tidak hanya sekedar ‘pemberantasan musiman’ yang hanya dilakukan ketika banyak masyarakat dan ‘stakeholder’ menaruh perhatian terhadap hal itu.

"Saya kira apa yang dilakukan Polri cukup bagus, hanya saja hal ini harus terus dilakukan sepanjang waktu dan sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemberantasan yang dilakukan Polri ini baru berjalan karena ada desakan publik saja. Tampak musiman," ujar Aboe.

Polri, kata Habib Aboe, harus solid, serius dan bahu-membahu mengembalikan public trust yang terlanjur luluh lantak akibat sejumlah kasus terakhir yang menimpa institusi ini.

"Tentu saja ini ujian berat sekaligus pertaruhan bagi Polri. Masyarakat harus dikembalikan kepercayaannya terhadap POLRI dengan cara Polri serius memberantas judi ini sampai ke akar-akarnya. Sampai ke beking-bekingnya,"ujar Anggota Dapil Kalsel ini.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini juga menyarankan agar instrumen hukum dalam rangka pemberantasan perjudian baik online maupun offline diperkuat dalam RKUHP yang akan datang.

"Saat ini RKUHP sedang menyerap masukan-masukan masyarakat, saya kira jika pengaturan mengenai perjudian ini diperkuat disana dapat mengoptimalkan kerja-kerja kepolisian. Karena sekarang kan sudah menjadi isu yang sangat besar, walaupun memang tidak masuk kedalam 14 isu krusial. Saya kira Pemerintah dan DPR mungkin bisa meninjau ulang rumusannya, misalnya saja menghapus frasa ‘tanpa izin’,” pungkas Aboe. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT