Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Memiliki Anak Balita, Komnas Perempuan: Sesuai Rekomendasi

Sabtu 03 Sep 2022, 15:50 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (dok. poskota)

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (dok. poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Sebagai informasi, ia merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan turut mengapresiasi keputusan Polri tak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, karene memiliki anak balita.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, pihaknya selalu memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak menahan perempuan yang memiliki isu maternitas, menyusui, hingga punya anak balita.

"Sesuai rekomendasi, karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain," jelas Theresia, kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

"Tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya," tambahnya.

Theresia juga menegaskan, Komnas Perempuan merekomendasikan hal yang sama untuk semua perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Ia menyebut keputusan Polri tak menahan Putri Candrawathi karena masalah kesehatan hingga masih memiliki balita, juga sesuai KUHAP.

"Berlaku untuk semua perempuan yang isu itu dan memiliki anak balita," jelas Theresia.

Sebelumnya, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Putri Candrawathi.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Berita Terkait

News Update