ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Meringkus Penjual Gas Elpiji Ilegal, Pengamat Hukum: Harus Diberantas Tuntas

Jumat, 2 September 2022 21:15 WIB

Share
Azmi Syahputra. (ist)
Azmi Syahputra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan sangat jelas kegiatan pelaku merugikan konsumen dengan menjual gas elpiji ilegal yang kerap meresahkan masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Memanfaatkan keadaan, perilaku mereka (penjual elpiji ilegal, red)  ini cendrung membuat leresahan bagi konsumen gasdan berbahaya , yang demi keuntungan mereka melakukan cara curang dan mengambil hak masyarakat pengguna gas elpiji yang disubsidi," kata Azmi Syahputra, saat dihubungi, Jumat (2/9/2022) malam.

Mereka ini, lanjut Azmi telah melakukan tindakan yang dilarang, melawan hukum dan menyalahgunakan kegiatannya yang bertujuan semata demi memperoleh keuntungan perseorangan atau kelompok usahanya dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.

"Sehingga, bagi pelaku kenakan hukuman maksimal dan terapkan undang undang  khusus dan pasal berlapis. Dengan ketentuan pidana  sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.

Azmi menyebut, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, dan lapis dengan Undang undang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 Jo Pasal 62 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar," ungkapnya.

"Sehingga polisi sangat tepat lakukan penahanan pada pelaku perluas penydiikan dan bagi siapapun yang membackupnya gulung habis, agar permaslaahan ini bisa clear dan pelaku usaha yabg lain menjadi jera," ucapnya.

Yang terpenting, paparnya, jika fakta dan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi jangan kasi toleransi lagi.

"Kejahatan pelaku pengoplos suntik gas subsidi ini jangan diberikan toleransi. Harus diberantas tuntas dan hukum  penjara diatas 5 tahun dan denda maksimal termasuk cabut izin usahanya," tutup Azmi Syahputra.(rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT