ADVERTISEMENT

Polisi Beberkan Cara 'Dokter' Suntikan Isi Gas Elpiji Bersubsidi ke Tabung Gas Non Subsidi

Jumat, 2 September 2022 14:12 WIB

Share
Para tersangka penjual tabung gas ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya.(adam)
Para tersangka penjual tabung gas ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya.(adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penjualan gas elpiji ilegal yang kerap meresahkan masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dalam menjalankan aksi kriminalnya itu, para pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk dapat memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi ke tabung gas non subsidi.

"Para pelaku memindahkan isi tabung gas dengan cara menjejerkan tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kilogram yang di bagian atasnya diberi es batu agar suhu tabung menjadi dingin," ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (2/9/2022).

"Kemudian, tabung gas elpiji isi ukuran 3 Kilogram diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kilogram itu, dengan dihubungkan dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi," sambung dia.

Dari pemindahan tersebut, lanjut Zulpan, si 'dokter' yang berperan sebagai penyuntik tabung gas elpiji mendapat upah rata-rata Rp 15.000 untuk satu tabung gas yang telah disuntiknya.

Dalam hal ini, tuturnya, dibutuhkan 4 buah tabung gas 3 Kilogram untuk dapat memenuhi isi tabung gas 12 Kilogram, yang kemudian mereka jual dengan kisaran harga Rp 110.000 - 160.000 per tabungnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para pelaku mengaku membeli tabung gas 3 Kilogram itu dengan harga Rp 17.500. Dan jika dikalikan 4 tabung maka harga yang harus dikeluarkan adalah Rp 70.000. Kemudian, para pelaku menjual rata-rata tabung gas 12 Kilogram tersebut dengan harga Rp 110.000 - 160.000 per tabungnya. Dengan selisih harga per tabung adalah Rp 90.000 per tabung," tutur dia.

"Jadi pemilik mempunyai selisih keuntungan sebesar kurang lebih Rp 75.000 per tabung dari hasil penjualan gas elpiji ukuran 12 Kilogram," imbuh mantan Kapolsek Ciputat itu.

Masih dalam pengungkapan kasus ini, terang dia, telah diringkus sebanyak 16 orang yang di antaranya atas inisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, dan KHR merupakan pemilik dan 'dokter' yang berperan untuk menyuntikan isi dari tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas kosong non subsidi ukuran 12 Kilogram.

"Sementara pelaku lain inisial AA, JL, JL, DD, dan HL merupakan karyawan dalam kasus penjualan gas elpiji ilegal ini," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT