SERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) Chavchay Syaifullah, Jumat 2 September 2022.
Chavcay dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang anggaran DKB dari hibah Provinsi Banten tahun 2017 sebesar Rp334 juta.
Ketua Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi mengatakan jika terdakwa Chavcay bersalah sebagaimana pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chavchay Syaifullah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subider 3 bulan penjara," katanya kepada JPU Kejari Serang Mulyana disaksikan terdakwa.
Selain itu, Chavchay juga diberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp334 juta dengan ketentuan jika selama satu bulan setelah inkrah tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Terdakwa telah menitipkan uang Rp334 juta rekening Kejari Serang. Uang tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti," jelasnya.
Atep menambahkan sebelum memberikan hukuman tersebut, tim majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
"Pertimbangan meringankan yakni terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui kesalahannya. Terdakwa telah berkontribusi dalam kesenian di Provinsi Banten," tambahnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diminta JPU yakni pidana penjara 3,5 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, pada Tanggal 21 Maret 2017 terdakwa Chavcay Syaifullah mengajukan pencairan dana hibah melalui surat Nomor: 032/Perm-Hbh/III/2017 Perihal Permohonan pencairan dana hibah yang nomor: 032/Perm-Hbh/III/2017.
Dalam surat tersebut, terdakwa selaku Ketua DKB melampirkan Program Kerja dan rincian anggaran kegiatan Dewan Kesenian Banten tahun 2017 sebesar Rp800 juta.
Dana hibah dari APBD Provinsi Banten Rp800 juta yang diterima oleh bendahara Dewan Kesenian Banten saksi Innayul Fadhillah adalah sebesar Rp.462 juta.
Uang yang diterima oleh bendahara tersebut dibuatkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Dewan Kesenian Banten tahun anggaran 2017 yang ditanda tangani oleh terdakwa dengan disertai bukti-bukti pengeluaran atau kwitansi.
Hibah uang yang bersumber dari APBD Provinsi Banten yang diterima DKB sebesar Rp800 juta, pengeluaran DKB sesungguhnya sebesar Rp455 juta.
Jumlah Pengeluaran yaitu untuk biaya operasional Rp234 juta, bengkel seni budaya Rp12 juta, anugrah seni Rp36 juta, Banten Gawe Art II Rp39 juta, Jambore Seniman Banten Rp69 juta, Banten First Biennale Rp61 juta, Penulisan Buku Datase dan Panduan Seni Rp3,6 juta.
Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Dewan Kesenian Banten Tahun anggaran 2017 disusun oleh terdakwa, dengan meminta kepada saksi Inayatullah untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan nominal dan pelaksanaannya pada proposal dana hibah yang diajukannya.
Padahal laporan tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaannya. Sebagian lampiran dari laporan tersebut seperti memanipulasi daftar gaji anggota Dewan Kesenian, bukti struk, bon dan lain-lain. (haryono)