JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rampung sudah pemeriksaan penyidik terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis mengatakan bahwa Putri mengajukan permohonan kepada penyidik untuk tidak di tahan. Putri sendiri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Tak hanya itu, Putri juga bakal laporan ke Bareskrim Polri setiap dua minggu sekali jika permohonannya dikabulkan penyidik.
Dengan posisi wajib lapor nantinya, Arman Hanis pun menjamin bahwa, kliennya itu tidak akan kabur kemana-mana saat proses wajib lapor diberlakukan. Diketahui juga, PC telah dicekal karena berstatus tersangka dalam kasus berdarah itu.
"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum," ujar Arman di Bareskrim Polri, Rabu (31/8) malam.
Lanjut Arman, istri jenderal bintang dua tersebut, mengaku kepada kuasa hukumnya bahwa dirinya siap dipanggil kembali atau kooperatif jika dibutuhkan Polri.
"Penasihat hukum, kami menjamin ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," kata dia.
Adapun pemeriksaan PC sekaligus mengkonfrontir bersama tersangka lainnya yakni, seputar peristiwa di Magelang Jawa Tengah dan di rumah pribadi Jalan Saguling III Jakarta Selatan.
"Ya seluruh peristiwa ya. Di Magelang dan Saguling," kata Arman.
Timsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP