ADVERTISEMENT

Menghalangi Proses Hukum, 6 Perwira Ditetapkan Jadi Tersangka pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 1 September 2022 15:01 WIB

Share
Ilustrasi. (foto: ist)
Ilustrasi. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses hukum pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun keenam perwira itu yakni adalah, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

"Ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka), sudah masuk ranah sidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 1 September 2022.

Kemudian, setelah penetapan sebagai tersangka karena terlibat obstruction of justice, pihaknya secara beriringan juga bakal melangsungkan sidang kode etik terhadap para tersangka tersebut.

"Secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," kata dia.

Kendati demikian, enam orang memang telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Dedi, ia belum dapat memastikan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka.

"Nanti di up date lagi, menungu info penyidik," tutupnya.

Namun jika berdasarkan keterangan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi pada Jumat (19/8) lalu. Para tersangka obstruction of itu dapat dikenakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dan atau Pasal 221 dan 223 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP. (zendy)

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT