ADVERTISEMENT
Ini Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Polri Meski Tersangka, Terkait Rencana Pembunuhan Brigadir J
Kamis, 1 September 2022 08:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putri Candrawathi tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia tak ditahan polri lantaran alasan kemanusiaan karena masih memiliki seorang anak yang masih berusia kecil.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, bahwa kliennya itu mengajukan sebuah permohonan kepada penyidik untuk tidak ditahan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu. Boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar Arman di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) malam.
Kendati, kata Arman, pengajuan permohonan untuk tidak ditahan itu karena PC masih dalam kondisi tidak stabil dan memiliki seorang anak kecil yang diketahui masih berusia 1,5 tahun.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata dia.
Meski tidak ditahan, istri mantan Kadiv Propam Polri itu, tetap wajib lapor dalam kurun waktu dua minggu sekali ke Bareskrim Polri.
"Ibu Putri tetap diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.
Seperti diketahui, Rampung sudah pemeriksaan sebagai tersangka, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT