ADVERTISEMENT

Dikonfrontir dengan Bharada E, Bripka E dan Kuat Maruf, Putri Candrawathi Dicecer 23 Pertanyaan

Kamis, 1 September 2022 06:31 WIB

Share
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi di Bareskrim Polri. (Foto : poskota/zendy)
Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi di Bareskrim Polri. (Foto : poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rampung sudah pemeriksaan sebagai tersangka, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arman Hanis, selaku kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan, bahwa dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, kliennya itu dicecar sebanyak 23 pertanyaan.

"(Pemeriksaan PC) Sampai dengan jam 12 kurang 15, ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka," ujar Arman saat rampung dampingi pemeriksaan PC, Rabu (31/8/2022) malam.

Arman menjelaskan, bahwa pemeriksaan PC juga dikonfrontir bersama tersangka lainnya yakni Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

 

Adapun pemeriksaan PC sekaligus mengkonfrontir bersama tersangka lainnya yakni, seputar peristiwa di Magelang Jawa Tengah dan di rumah pribadi Jalan Saguling III Jakarta Selatan.

"Ya seluruh peristiwa ya. Di Magelang dan Saguling," kata Arman.

Diketahui, Timsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Zendy)

)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT