SERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga Pasir Gadung, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang menutup akses pembuangan sampah dari Tangsel.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes lantaran kompensasi yang dijanjikan Pemkot Serang tak kunjung cair di bulan Agustus 2022.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, skema pemberian kompensasi kerja sama pembuangan sampah Tangsel ada di APBD Perubahan.
Ia mengakui kompensasi bulan Agustus 2022 belum dicairkan akibat adanya perubahan adendum.
"Kompensasinya belum cair. Akan kita siasasti kompensasi dari BTT. Hanya BTT terganjal oleh anggaran perubahan yang sudah dibahas. Paling menunggu Perubahan sekitar pertengahan atau akhir September ini," katanya kepada media, Kamis (1/9/2022).
Ia menyatakan, angka pencairan kompensasi disesuaikan dengan perjanjian Pemkot Serang dengan masyarakat.
"Angkanya sesuai dengan kesepakatan itu, kita penuhi semua," ucapnya.
Syafrudin menerangkan, pada dasarnya Pemkot Serang akan mengikuti kemauan masyarakat dalam kerja sama pembuangan sampah Tangsel.
"Kita akan musyawarah kembali, kalau mau dilanjut, dilanjut. Kita pemerintah gimana baiknya masyarakat saja. Cari yang terbaik saja," terangnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan menambahkan, kompensasi pembuangan sampah Tangsel selama kerja sama baru dibayarkan bulan Juli 2022.
Untuk bulan Agustus 2022, pihaknya berdalih akibat adanya perubahan adendum kerja sama yang harus dibahas antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel.
"Iya (baru sebulan bayar kompensasi). Bulan Juli kalau nggak salah. Selanjutnya mau dibayar tapi ada pembicaraan adendum kerja sama," tambahnya.
Ia menjelaskan, problem yang terjadi pada keterlambatan pencairan kompensasi ada ketidaksinambungan antara keinginan masyarakat dan isi kerja sama awal.
Pada kerja sama itu, awalnya pemberian kompensasi dilakukan setiap bulan, namun masyarakat menginginkan dibayar sekaligus.
"Warga minta dibayarkan sekaligus, sementara di perjanjian dibayar tiap bulan, di ecer. Makanya ada proses perbaikan perjanjian dan mau menerima. Kemudian ditampung di Perubahan ini angkanya," jelasnya.
Untuk itu, pencairan kompensasi menunggu pengesahan APBD Perubahan yang masih di godok DPRD Kota Serang.
"Makanya sebetulnya hanya menunggu beberapa hari saja. Ini di sah kan, sampaikan ke provinsi, bisa lebih cepat, selesai. Bukan nunggak, kemarin mau dibayarkan tapi ada adendum," tutupnya. (Bilal)