ADVERTISEMENT

Tersangka Pembunuh Brigadir J Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor Dua Kali Seminggu, Padahal Ferdy Sambo Sudah Pakai Baju Oren

Kamis, 1 September 2022 15:40 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (Foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebanyak dua kali.

Berbeda dengan Ferdy Sambo serta tiga tersangka lainnya yang telah jadi tahanan, tersangka pembunuhan Putri Candrawathi tidak ditahan untuk saat ini. Ia disebut hanya wajib lapor dua kali seminggu.

Seperti terlihat dalam rekonstruksi kasus Brigadir J, Putri Candrawathi berpakaian serba putih sementaha tersangka lain termasuk Ferdy Sambo memakai baju tahanan berwarna oren.

 

Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut bahwa ia telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan.

Hal itu mengingat bahwa istri Ferdy Sambo mempunyai seorang anak yang masih kecil, dan kondisi kesehatannya belum baik.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).

Arman Hanis juga memastikan kliennya tidak akan kabur lantaran sudah dicekal ke luar negeri. Putri Candrawathi saat ini dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

 

"Sebagai penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT