JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebanyak dua kali.
Berbeda dengan Ferdy Sambo serta tiga tersangka lainnya yang telah jadi tahanan, tersangka pembunuhan Putri Candrawathi tidak ditahan untuk saat ini. Ia disebut hanya wajib lapor dua kali seminggu.
Seperti terlihat dalam rekonstruksi kasus Brigadir J, Putri Candrawathi berpakaian serba putih sementaha tersangka lain termasuk Ferdy Sambo memakai baju tahanan berwarna oren.
Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut bahwa ia telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan.
Hal itu mengingat bahwa istri Ferdy Sambo mempunyai seorang anak yang masih kecil, dan kondisi kesehatannya belum baik.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).
Arman Hanis juga memastikan kliennya tidak akan kabur lantaran sudah dicekal ke luar negeri. Putri Candrawathi saat ini dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Sebagai penasihat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujarnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan ada tiga tersangka yang akan dikonfrontasi dengan Putri, yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Selain itu, ada ART di rumah Putri, Susi.
Adapun sebelumnya, Putri Candrawathi telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022). Namun, karena alasan kesehatan istri Ferdy Sambo, pemeriksaan tersebut dihentikan.
"Hari Rabu akan diperiksa lagi untuk (konfrontrasi, red), ya, sama beberapa tersangka lainnya, seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri. (*)