ADVERTISEMENT

Akhirnya, Ferdy Sambo Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Obstraction of Justice Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kamis, 1 September 2022 21:44 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Namun jika berdasarkan keterangan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi pada Jumat (19/8) lalu. Para tersangka obstruction of itu dapat dikenakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dan atau Pasal 221 dan 223 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP. .(Zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT