ADVERTISEMENT
Rabu, 31 Agustus 2022 14:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kalau kita bicara alat bukti kalau menurut Pasal 184 harus lima, tetapi satu kami abaikan keterangan terdakwa,” kata Dedi.
Diketahui dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, ada adegan ke-74 dimana Kuat Ma'ruf tengah memberikan dua bilah pisau dan HT dari dalam tasnya kepada salah seorang saksi bernama Prayogi.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kemudian menjelaskan soal pisau yang diberikan ART Ferdy Sambo itu. Ternyata, Kuat Maruf menggunakannya untuk mengancam Brigadir Yosua di Magelang.
"Kan sudah banyak beredar info keterangan pacar alm J yang menyatakan diancam squad-squad lama, si Kuat orang lama bawa pisau (mengancam kalau almarhum J naik ke atas)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Agus lalu mengungkap bahwa penjelasan tersebut didapat dari kekasih Brigadir Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak. Keterangan ini lalu diperkuat dari keterangan para saksi lainnya.
"Seperti itu kan cerita almarhum kepada pacarnya, dikuatkan keterangan saksi," kata dia.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, bahwa pisau tersebut merupakan barang bukti yang memiliki kaitan dengan peristiwa di Magelang.
"Itu pisau yang dibawa oleh saudara Kuat dari Magelang. Pada saat ada kejadian, ada peristiwa sehingga itu digunakan di Magelang," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT