ADVERTISEMENT

Ngebut! Mobil Fortuner Dikendarai Remaja 18 Tahun Tabrak Motor, 1 Orang Tewas 2 Luka-luka

Rabu, 31 Agustus 2022 14:19 WIB

Share
Korban OS pengendara Yamaha Vega ZR saat mendapat perawatan di RSUD dr Drajat Prawiranegara. (ist)
Korban OS pengendara Yamaha Vega ZR saat mendapat perawatan di RSUD dr Drajat Prawiranegara. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - Kendaraan Toyota Fortuner B 2010 SBT menabrak motor Yamaha Vega ZR A 6201 FN yang ditumpangi 3 penumpang di Jalan Syekh Nawawi Albantani Lingkungan Bogeg, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Rabu (31/8/2022).

Kecelakaan lalulintas tersebut mengakibatkan satu penumpang Yamaha Vega ZR berinisial ST (48) tewas dengan luka pada bagian kepala. Sementara dua penumpang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD dr Drajat Prawiranegara.

Kasatlantas Polresta Serang Kota Kompol Tri Wilarno menjelaskan sebelum terjadi kecelakaan lalulintas Toyota Fortuner yang dikemudikan LM (18) melaju dari arah Parung menuju Pal Lima.

Setiba di lokasi kejadian diduga berjalan dengan kecepatan tinggi serta kurang hati-hati menabrak bagian belakang kendaraan motor Vega ZR yang dikendarai OS (57) berboncengan dengan FA (13) dan ST (48). 

"Akibat dari kecelakaan itu, tiga penumpang motor terpental dan jatuh menghantam badan jalan. Akibat dari kecelakaan tersebut dua korban mengalami luka dan dan satu meninggal dunia," jelas Tri Wilarno.

Petugas Unit Lakalantas Polresta Serang Kota yang mendapat laporan kecelakaan segera mendatangi lokasi kejadian. Setiba di lokasi, petugas segera melakukan pengamanan TKP serta melarikan ketiga korban ke rumah sakit.

"Ketiga korban segera kita bawa ke rumah sakit, sedang dua kendaraan serta pengemudi Fortuner diamankan untuk proses penyelidikan," terang Kasatlantas.

Dalam kesempatan itu, Kasatlantas mengimbau kepada pengguna jalan agar tertib berkendaraan dengan mematuhi peraturan lalulintas, dengan memperhatikan batas kecepatan kendaraan. Selain itu, juga tidak diperbolehkan kendaraan roda dua ditumpaki 3 orang.

"Jadi untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan wajib mengikuti peraturan lalulintas, baik kecepatan kendaraan maupun penumpang," kata Tri Wilarno. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT