ADVERTISEMENT

Disinggung terkait Pengganti Anies, Mendagri Ungkap Ada 6 Calon Pj Gubernur DKI

Rabu, 31 Agustus 2022 16:15 WIB

Share
Suasana rapat kerja Mendagri Tito Karnavian dengan Komisi II DPR. (foto: poskota/rizal)
Suasana rapat kerja Mendagri Tito Karnavian dengan Komisi II DPR. (foto: poskota/rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi II DPR menyinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang akan segera mengakhiri masa jabatannya. 

“Karena memang edaran Pak Menteri, saya dapil DKI, Pak, jadi izin menyuarakan, berharap Pak Menteri pilih Plt DKI yang profesional yang netral dan betul-betul berpengalaman," kata anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera dalam rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu 31 Agustus 2022.

Bahkan ketua DPP PKS ini mengingatkan agar Mendagri tidak main main terkait penunjukan pengganti Anies Baswedan yang akan diberhentikan melalui mekanisme di DPR DKI Jakarta pada 13 September 2022 mendatang.

"Jangan main-main dengan memilih Plt yang akan bersikap tidak netral baik di pileg, pilpres, maupun di pilkada, karena DKI ini seperti akuarium," tegasnya.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan akan ada enam nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga di antaranya usulan atau dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.

Awalnya, Tito menjawab terkait mekanisme pemilihan Pj Gubernur. Menurutnya, tidak mungkin pemilihan Pj Gubernur dilakukan lewat tahapan Pilkada tersendiri.

"Mengenai mekanisme rekrutmen, mengenai mekanisme lebih demokratis tadi seperti apa, apa dibuat pilkada sendiri? Nggak mungkin pilkada Pj, karena mekanisme kita minta masukan nama dari DPRD," kata Tito.

"Jadi untuk bupati wali kota 3 nama dari DPRD, gubernur juga kita hormati (DPRD) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mengajukan 3 nama, Kemendagri juga dapat tampung aspirasi 3 nama," lanjutnya.

Tito menyampaikan nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Dia menyebut nantinya Jokowi akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.

"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT